Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pemalsu Dokumen Kendaraan, Tersangka Posting Motor di Medsos

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen meringkus seorang pria pemalsu dokumen surat surat kendaraan bermotor.

Tersangka Heri Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Bregosan Desa Wonokerso Kecamatan Kedawung Sragen ditangkap petugas Resmob Sat Reskrim setelah mengunggah kendaraan sepeda motor yang akan dijualnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (02/09/2022).

Heri Suyatno diringkus Sat Reskrim setelah dipastikan telah memalsukan surat surat kendaraan yang akan dijualnya melalui media sosial.

Tersangka awalnya membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap / bodong. Kemudian tersangka meminjam surat kendaraan dengan jenis kendaraan yang sama jenis yang telah dibelinya.

Tersangka kemudian meniru dokumen surat kendaraan bodongnya, disesuaikan dengan STNK yang telah dipinjamnya tersebut.

Selain itu, tersangka juga mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bodong yang dibelinya, disesuaikan dengan STNK yang dipalsukannya.

Pelaku juga mengambil selembar notis pajak dari STNK yang dipinjamnya tersebut, kemudian disatukan dengan STNK duplikat buatannya tersebut.

Setelah jadi, sepeda motor dengan surat surat palsu buatannya itu diunggah di akun jual beli sepeda motor melalui media sosial facebook untuk dijualnya dengan harga Rp 6 juta rupiah.

Pengungkapan itu disampaikan AKP Lanang berkat kejelian petugas saat melakukan patroli disejumlah media sosial, yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap unggahan tersebut.

“ Kita mencari informasi di media sosial terhadap orang orang yang menawarkan barang barang khususnya kendaraan, dan dari situ kita duga bahwa kendaraan tersebut tidak benar, maka selanjutnya kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menawarkan tersebut, “ kata AKP Lanang.

Dari penyelidikan oleh team Resmob Polres Sragen tersebut, kemudian pelaku dapat diringkus di seputaran area stadion taruna Tamanasri Sragen.

AKP Lanang mengungkapkan, bahwa perbuatan tindak pidana pemalsuan surat surat domumen ini merupakan tindak pidana yang serius.

Untuk itulah, tersangka Heri bakal dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun  penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas uga telah mengamankan barangbukti peralatan yang digunakan tersangka untuk memalsukan dokumen dan peralatan pengubah nomor rangka dan mesin kendaraan yang dimiliki tersangka.

( Vio Sari / Humas )
Red :: Rhamdan LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru