Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Menggagalkan Peredaran Gelap Narkoba

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – aceh – Pekanbaru – Jakarta

“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes pol Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 14/7/2022.

Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)

Dibawah pimpinan kanit 1 Akp Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada hari rabu, 6/7/2022.

Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru

Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus

“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup
sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya

Lebih lanjut pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.

Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO)

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan.

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru