Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara membekingi usaha ilegal kini telah usai dilaksanakan. Kamis, 13/03/2025.

Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang KKEP belum memberikan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yaitu oknum polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Banten di Mabes Polri

“Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya,” ungkapnya

Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan.

“Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja,” papar Anugerah kepada Wartawan.

Baca Juga :  Sosialisasi Inkopasindo, Lapas Jember Komitmen Wujudkan Koperasi yang Adil dan Akuntabel

Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.

“Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong,” ucapnya sembari menitihkan air mata.

Baca Juga :  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musnahkan 4.111 liter Minuman keras

Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.

Sedangkan dari pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat dikonfirmasi menangani sidang etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu enggan memberikan komentarnya dengan alasan sidang pelanggaran kode etik kepolisian sifatnya tertutup dan tidak diperkenankan untuk dihadiri oleh umum.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Berita Terbaru