Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Oleh Dit Intelkam Polda NTB Di Polresta Mataram.

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Oleh Dit Intelkam Polda NTB Di Polresta Mataram.

LENSAPOLRI.COM – MATARAM NTB – Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945, Dit Intelkam Polda NTB melaksanakan sosialisasi mekanisme Penerbitan Surat Ijin di Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama. Senin, (22/08).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB dan Kasubdit 2 AKBP Teuku Ardiansyah, SH didampingi Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando, SIK, Kadispora Kota Mataram Sdr. Sukartono, Kabid Destinasi Dinas Parawisata Kota Mataram Hj. B Nurhayati beserta para Kanit Intelkam Polresta Mataram dan Kanit Intelkam Polsek Jajaran Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Teuku menyampaikan bahwa dengan adanya perbedaan pandangan dan persepsi mengenai pemahaman dan penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan, perbedaan timbul karena kesimpang siuran atau perbedaan penafsiran mengenai kedua pranata hukum tersebut, sambutannya

” Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terjandung dalam pasal 28 UUD 1945 “, tambahnya.

” Untuk menjamin kesamaan pemahaman dan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum baik bagi masyrakat maupun instansi dan pejabat perijinan maka perlu di tetapkan petujuk pelaksanaan tentang perijinan sebagaimana yang diatur pasal 510 KUHP, pungkasnya

Selanjutnya disampaikan juga dasar penerbitan surat ijin keramaian,
Mekanisme ijin keramaian, Persyaratan ijin keramaian, kegiatan yang memerlukan ijin dan Kegiatan yang tidak perlu ijin/pemberitahuan serta Cara pengajuan perijinan dan pemberitahuan.

Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando SIK menambahkan bahwa terkait prosedur kepengurusan ijin sudah baku agar sama-sama kita pedomani dan perlu tahapan-tahapan prosedur suatu kegiatan harus melalui tahapan agar tidak dilanggar dan melanggar ketentuan “, ujar Kompol Refindo.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan rangkaian kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan surat ijin berjalan aman dan lancar.

(IN.LP) Red /Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru