Stop Miras, Polsek Rastim Polres Bima Kota Razia Jual Edar Miras

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, KOTA BIMA NTB – Jual edar Minuman Keras (Miras) menjadi atensi Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Selain melanggar Perda Kota Bima, atensi khusus Polres Bima Kota terhadap jual edar miras, mengingat acap menjadi pemantik tindak kriminal, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah dan arahan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi tersebut, disikapi langsung setiap fungsi terkait dan Polsek jajaran.

Polsek Rastim dibawah pimpinan Kapolsek Iptu Suratno, Sabtu (27/8) malam, menyita berbagai jenis miras disejumlah penyedia dan penjual

 

Miras tradisional berbagai jenis, mulai dari sofi, arak dan brem, diamankan pada penyedia dan penjual di wilayah hukum Polsek setempat.

“Saat patroli KRYD difokuskan di titik-titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, kami menyantroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras,”jelasnya.

Sedikitnya di empat lokasi pihaknya, berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis.

Kapolsek mengimbau, baik pada penyedia pun pada masyarakat wilayah hukum Polsek Rastim, agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras.

“Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman,”tutupnya.

(IN.LP)  — LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Berita Terbaru