Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, LENSA POLRI — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) bersama kontraktor pelaksana memastikan penanganan kerusakan proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebak sari, Kecamatan Baureno, tetap berjalan sesuai ketentuan teknis dan kontrak yang berlaku, tanpa membebani anggaran daerah.

Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menjelaskan bahwa kerusakan terbaru terjadi pada segmen yang berbeda dari titik yang sebelumnya telah diperbaiki. Menurutnya, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika alam Bengawan Solo, seperti pergerakan tanah dan tekanan aliran sungai, bukan semata akibat kegagalan konstruksi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karakter tanah di sepanjang Bengawan Solo sangat dinamis. Tidak semua kerusakan bisa langsung dikaitkan dengan mutu pekerjaan. Struktur utama tetap dirancang sesuai spesifikasi teknis,” ujar Helmi.

Ia menegaskan, proyek pelindung tebing senilai sekitar Rp40 miliar tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Dengan demikian, seluruh perbaikan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), saat dikonfirmasi awak media pada pagi hari sekitar jam 09.30wib melalui Panggilan telpon Whatsapp, Sabtu (24/01/2026).

Sejalan dengan itu, pihak kontraktor menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perbaikan lanjutan pada tahun 2026, khususnya pada segmen bangunan yang mengalami kemiringan tiang pancang dan gejala pergeseran (sliding), terutama di area yang berdekatan dengan permukiman warga.

Saat ini, kontraktor telah melakukan penanganan awal berupa pembongkaran terbatas serta pengangkatan bronjong untuk mengurangi beban struktur dan mencegah kerusakan merambat ke segmen lainnya.

“Segmen yang miring akan dibongkar terlebih dahulu, kemudian dilakukan pemancangan ulang. Secara teknis, metode perbaikannya relatif sama dengan penanganan yang telah kami lakukan pada tahun 2025,” jelas perwakilan kontraktor saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu (27/12/2025).

Namun demikian, pembongkaran penuh di area dekat permukiman tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Kontraktor menilai, pembukaan perlindungan tebing saat muka air sungai masih tinggi justru berpotensi meningkatkan risiko longsor ke arah pemukiman saat banjir.

“Oleh karena itu, pembongkaran penuh akan lebih aman dilakukan setelah periode banjir berlalu. Kami berharap kondisi sungai mendukung percepatan perbaikan lanjutan pada 2026,” tambahnya.

Saat ini, kontraktor juga tengah menyusun rencana teknis lanjutan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Berbeda dengan area persawahan, segmen di sekitar permukiman memiliki ruang kerja terbatas dan tingkat risiko yang lebih tinggi, sehingga membutuhkan pendekatan teknis yang lebih hati-hati.

Terkait mobilisasi alat berat, pengiriman tiang pancang dan crane akan dilakukan setelah pengecoran jalan desa pada jalur mobilisasi selesai, guna menjamin keselamatan warga serta kelancaran pekerjaan.

Sebagai langkah antisipasi, satu unit excavator masih disiagakan di lokasi sambil menunggu penurunan elevasi muka air sungai untuk pembuatan dudukan alat berat. Penanganan pascakejadian juga terus dilakukan, termasuk pengangkatan bronjong guna mengurangi beban pada area yang mengalami pergeseran.

Pemerintah daerah bersama kontraktor berharap seluruh proses perbaikan ini mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga fungsi bangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo dapat kembali optimal dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Litsyo Sigit Prabowo (Foto.ist)

Berita Mabes Polri

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak untuk Seluruh Personel Polri

Jumat, 20 Feb 2026 - 22:02 WIB

Hukum & kriminal

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Jumat, 20 Feb 2026 - 10:54 WIB