JAKARTA, LENSA POLRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara menggelar kegiatan penanganan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, pada Rabu (11/3/2026) sore.
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh NA, dengan melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Satpol PP Kota Jakarta Timur, unsur TNI-Polri, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Puskesmas Kecamatan Jatinegara, FKDM, serta jajaran Satpol PP kelurahan
Teguh menjelaskan, operasi diawali dengan apel dan pengarahan yang dipimpin oleh Plt. Kasipem Kecamatan Jatinegara, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian teknis pelaksanaan kegiatan oleh pihaknya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan ini petugas berhasil menjaring lima orang Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), satu orang terlantar, dan tiga orang pengamen,” ujar Teguh.

Menurutnya, seluruh PPKS tersebut selanjutnya diamankan oleh tim P3S untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyita 60 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yakni AO sebanyak 12 botol, Rajawali 24 botol, Newport 12 botol, serta Anggur Merah 12 botol.
Tidak hanya itu, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan dan menyita obat-obatan golongan tertentu (tipe G) dengan total sebanyak 235 butir, terdiri dari Alprazolam 6 butir, Trihexyphenidyl 23 butir, Original 5 butir, Merlopam 8 butir, serta obat kuning sebanyak 193 butir.
Petugas juga mengamankan 12 batang petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selama pelaksanaan kegiatan hingga selesai, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Jatinegara terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol dalam operasi tersebut dengan kondisi cuaca cerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi potensi gangguan ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Jatinegara.






