Home / BNN / News

Tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus Narkoba pada Minggu pertama puasa

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika di wilayah Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram Minggu dini hari (26/03/2023) sekitar pukul 02:00 Wita.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu pertama bulan Puasa Ramadhan 1444 H atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran Narkotika di wilayah nya.

Dikonfirmasi media ini pagi ini (26/03/2023) terkait pengungkapan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, Kata Yogi sapaan akrabnya tim mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram Brutto yang disimpan di dalam beberapa klip bening dalam bungkus rokok. Selain itu barang bukti lain seperti Alat konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai juga turut serta diamankan.

“Para terduga sempat membuang Barang Bukti berupa bungkus rokok yang dilambya berisi sabu di bawah pohon yang ada di sekitar lokasi. Namun dengan jeli petugas kami melihat dan berhasil menemukan bungkus rokok tersebut yang ternyata berisi beberapa klip yang di dalam klip tersebut berisi sabu,”bebernya.

Ia mengatakan 3 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni S Pria 55 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram, TH pria 32 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram dan IMJA pria 37 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram.

“Kami amankan 3 laki-laki saat tim opsnal melakukan pengungkapan. Lalu disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut diatas,”jelas Yogi.

Saat ini Pihaknya belum dapat merinci peran dari ketiga terduga pelaku yang diamankan mengingat para terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Atas tindakan ini, para terduga akan dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Bila hasil pemeriksaan tim penyidik terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sesuai bukti-bukti yang diamankan maka para terduga terancam akan di penjara sesuai perbuatannya,”pungkasnya (Shadewa )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru