Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curat Yang Buron 2 Bulan.

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curat), inisial B, (24) terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya menjadi DPO Polresta Mataram selama dua bulan yang sebelumnya meringkus teman pelaku berinisial U (22 tahun) Senin (4/7/2022).

Parahnya lagi, saat diamankan B tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumah kerabatnya diketahui sebuah kos-kosan di wilayah Jempong Barat, kota Mataram, pada Rabu 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, B merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Cakranegara, kota Mataram. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa dua smart tv dari toko tersebut.

“Terduga pelaku kami amankan setelah dua bulan buron. Ia sempat kabur ke beberapa tempat dengan berpindah-pindah tempat diantaranya ke rumah mertuanya di Loteng dan Bebidas, sebelum akhirnya kami ringkus di wilayah Jempong saat asyik pesta konsumsi sabu, ” kata Kadek, Senin 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut Pamen melati satu itu menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku tengah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. “Terhitung ada 26 TKP, namun diakuinya 15 TKP diantaranya di Lobar, Loteng dan Mataram. Ia sebagai spesialis pembobol perkantoran dipinggir jalan juga berankas ” sebut Kasat.

Sementara itu, diceritakan Kompol Kadek kronologis kejadian curat itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2022 yang lalu bersama pelaku lainnya berinisial U (22 tahun) yang sudah berhasil ditangkap. Korban EG, pemilik toko melaporkan kejadian yang ia alami saat karyawannya menemukan toko yang awalnya terkunci, namun pada saat akan dibuk, posisi kunci toko sudah rusak.

“Kerugian ditaksir sejumlah Rp 4.655.000. Kini terduga pelaku kami amankan di Mapolresta Mataram, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kadek.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(IN.LP)     LENSAPOLRI

Red. — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru