Warga Asal Lingsar Diancam 5 Tahun Penjara Karena Mencuri Sepeda Motor

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya mengamankan pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor tetangganya yang ternyata masih pamannya karena terlilit utang dan hobi judi di Mapolsek Lingsar. Senin, (20/03/2023)

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lingsar Iptu Gusti Bagus Baktiasa dan Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu I Putu Eka Winastra SH mengatakan telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara mengambil kunci saat kesempatan dalam keadaan sepi disebuah gudang “, ucap Iptu Riski

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun naas saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur, terang Kapolsek

Iptu Riski juga menjelaskan korban masih kerabat pelaku F yang diketahui masih pamannya dan kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp 2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.

” Dari hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola adil di wilayah Cakranegara, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta “, tambahnya

Saat penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, F mengaku didepan Kapolsek saat ditanya ” Iya saya takut dan pergi bekerja di Bali selama satu Minggu lebih ‘ usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar di kediamannya setelah kabur dari Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Kini F harus menjalani hukumannya yang harus dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru