Warga Asal Lingsar Diancam 5 Tahun Penjara Karena Mencuri Sepeda Motor

- Redaksi

Senin, 20 Maret 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers atas keberhasilannya mengamankan pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang nekat mencuri sebuah motor tetangganya yang ternyata masih pamannya karena terlilit utang dan hobi judi di Mapolsek Lingsar. Senin, (20/03/2023)

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lingsar Iptu Gusti Bagus Baktiasa dan Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu I Putu Eka Winastra SH mengatakan telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

” Terduga pelaku melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara mengambil kunci saat kesempatan dalam keadaan sepi disebuah gudang “, ucap Iptu Riski

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun naas saat berhasil mencuri motor milik korbannya, F bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, saat korban dan F berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa oleh F adalah motor miliknya kemudian terduga pelaku menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur, terang Kapolsek

Iptu Riski juga menjelaskan korban masih kerabat pelaku F yang diketahui masih pamannya dan kemudian F menggadaikan motor milik korban seharga Rp 2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.

” Dari hasil dari gadai motor milik korban, ia mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola adil di wilayah Cakranegara, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta “, tambahnya

Saat penyelidikan, diketahui F berada di sebuah kos di Bali, F mengaku didepan Kapolsek saat ditanya ” Iya saya takut dan pergi bekerja di Bali selama satu Minggu lebih ‘ usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar di kediamannya setelah kabur dari Bali pada 3 Maret 2023 lalu, terang Iptu Riski

Kini F harus menjalani hukumannya yang harus dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*MJ)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Benda Gelar Razia dan Patroli Mobile Dini Hari, Satu Sepeda Motor Diamankan
Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:16 WIB

Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:16 WIB

Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru