3 Kasus Narkoba dan 8 Tersangka Berhasil di RJ Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tiga kasus Tindak pidana Narkotika dengan 8 tersangka yang ditangkap atas pengungkapan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada bulan Agustus telah dihentikan penyidikan kasusnya melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice : Red).

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan 8 tersangka dalam tiga kasus tersebut, dilakukan pada waktu dan tempat yg berbeda. _Pertama_, penangkapan tersangka ER, M dan IL pada 15 Juni 2023 di salah satu kos wilayah Pagesangan Kota Mataram. _Kedua_, penangkapan tersangka R dan M pada 20 Juni 2023 di Kecamatan Gunungsari Kab Lombok Barat. Sedangkan _ketiga_ , penangkapan tersangka JA, JU dan CCA pada 15 Juli 2023 di Cilinaya Kota Mataram, ungkapnya (27/8/23).

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ER, M dan IL, berupa alat hisap dan pipet kaca yg masih tersisa narkotika sabu. Kemudian tersangka R dan M, petugas menyita sabu 0,5 gram, alat konsumsi sabu seperti korek api dan pipa kaca. Sedangkan tersangka JA, JU dan CCA berhasil disita alat hisap, pipet kaca yang masih berisi narkotika sabu dan korek api. Sehingga para tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan fakta bahwa 8 tersangka tersebut bukan merupakan jaringan narkoba atau sindikat. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu pemakaian dalam satu hari dan didukung hasil urine yang positif mengandung metamphetamin, jelas Deddy.

Berdasarkan fakta-fakta ini, sesuai Pasal 9 Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka telah diputuskan melalui gelar perkara khusus, bahwa kedelapan tersangka dikategorikan pecandu/penyalahguna atau korban penyalahguna. Seluruh tersangka telah diajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT : Red) di BNNP NTB, ungkapnya.

Setelah penyidik menerima hasil TAT, kedelapan tersangka selanjutnya dikakukan rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah, yaitu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma. Sehingga ketiga kasus tersebut dihentikan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif dan sebutan
tersangka diubah menjadi pecandu/penyalahguna atau korban penyalahgunaan Narkotika, tutup Deddy.

Ditempat terpisah Kepala bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., kepada awak media menjelaskan bahwa ke 8 tersangka pada 3 kasus tersebut telah melalui prosedur yang telah di atur dalam undang-undang sehingga penghentian penyidikan perkaranya dapat dilakukan.

“Beberapa ketentuan itu sudah ditangani secara profesional dan prosedural, sehingga kasusnya dapat dihentikan,”pungkas Arman.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Polres Gresik Kembali Berikan Bantuan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

(Rian01)

Baca Juga :  Kapal Polairud yang Membawa Sembako Di Serbu Nelayan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tiga pelaku yang menyebabkan tewasnya seorang remaja di palmerah Jakarta Barat berhasil di ringkus Polres Metro Jakarta Barat
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru