Polresta Malang Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba, Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 16 Juli 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang,Lensapolri.com

Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Malang Kota kembali berhasil menorehkan prestasi dalam kampanye nya menumpas Peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Wilayah Kota Malang.

Tak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba yang coba – coba menjajakan barang haramnya,kali ini Polresta Malang Kota melalui melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengamankan tersangka pengedar Pil Koplo atau Pil Dobel L.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos, M.Si didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan, S.H saat press release kemarin Jumat (15/7/22)

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan DPTB bersama KPU Provinsi Banten

Kompol Yuliati mengungkapkan berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB, bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena di duga akan akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Satres Narkoba Beri Pembinaan ke Ibu-ibu PKK dan Kelompok Baca di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

“Hasil tindak lanjut informasi tersebut anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun dan dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim di sebut Pil Koplo yang di simpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip,”ujar Kompol Yuliati.

Atas perbuatanya tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar 1 – 1,5 Miliar Rupiah.

Baca Juga :  Kegiatan Offroad Merdeka Bersama JJC dan BPAN-LAI Jepara, Diikuti 450 Offroader

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk senantiasa War On Drugs atau perang terhadap narkoba.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami jajaran Polresta Malang berkomitmen menjadikan Wilayah Jawa Timur khususnya Kota Malang untuk menuju BERSINAR atau Bersih dari narkoba ” tutup Kapolsek Blimbing

Rep — Hendi Abbi (hms)

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas
Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh
Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron
Polres Blitar Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jadikan Momentum Perkuat Iman dan Taqwa
Prabowo Jenguk Korban Demo di RS Polri, Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Semua Anggota Yang Terluka
Japra Ngamuk! Tegur Keras Pak Ogah yang Nekat Malak Sopir di Kapuk Raya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:51 WIB

Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan

Minggu, 14 September 2025 - 00:25 WIB

Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres

Jumat, 12 September 2025 - 07:51 WIB

Aksi Unjuk Rasa di Kathmandu Ricuh, Rumah Pejabat Dibakar, Istri Mantan PM Nepal Tewas

Kamis, 11 September 2025 - 03:03 WIB

Jalan Raya Kampung Melayu Tangerang Kabupaten Alami Kerusakan Parah, Warga Mengeluh

Selasa, 9 September 2025 - 23:30 WIB

Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru