Kabag Penum Divhumas Polri: Gangguan Kamtibmas Mengalami Kenaikan 100.88%

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Penum Divhumas Polri: Gangguan Kamtibmas Mengalami Kenaikan 100.88%

Jakarta – Lensapolri.com– Dalam sepekan ini Gangguan Kamtibmas di Wilayah Indonesia Mengalami kenaikan, Hal tersebut di katakan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Dr. Nurul Azizah, SIK., M.Si., secara umum trend gangguan kamtibmas mengalami Kenaikan sebanyak 690 kejadian atau 100,88%.

“Sebanyak 684 kejadian hari Minggu 17 Juli 2022 sedangkan hari Senin, 18 Juli 2022 sebanyak 1.374 kejadian, dengan rincian kejahatan sebanyak 1.342 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan 14 kejadian, bencana sebanyak 3 kejadian, dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban sebanyak 15 kejadian,” kata Kombes Pol Nurul saat di hubungi awak media, Selasa (19/7/2022).

Lanjut Kombes Pol Nurul, untuk trend kejahatan secara kuantitas mengalami Kenaikan sebanyak 677 kasus atau 101,80%. Pada hari Minggu, 17 Juli 2022 ada 665 kasus sedangkan pada hari Senin, 18 Juli 2022 ada 1.342 kasus.

“Apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi, antara lain, Narkotika sebanyak 109 kasus, Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 85 kasus, Curanmor R2 sebanyak 43 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 18 kasus dan Pemerkosaan sebanyak 6 kasus,” ucap Kombes Pol Nurul.

Baca Juga :  Irjenpol Agung Makbul Pantau Progres Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang

“Sedangkan terkait dengan data laka lantas, jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 437 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia 38 orang, korban luka berat 47 korban, dan korban luka ringan 385 orang. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 654.021.000 sedangkan untuk jumlah pelanggaran lalu lintas dengan penindakan tilang sebanyak 10.764 kejadian,” terang Kombes Pol Nurul.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan di Wilayah Tugasnya

“Perkembangan Penanganan Kasus Yayasan ACT, Polri telah melakukan
pemeriksaan terhadap 5 orang, A (pendiri, ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT), IA (Ketua pembina yayasan ACT), BH (anggota Dewan Syariah Yayasan ACT), S (pengawas yayasan ACT) dan AFF (Ketua dewan Syariah Yayasan ACT),,” ungkap Kombes Pol Nurul.

“Dalam Proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal melakukan pemeriksaan atau pendalaman serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan akuntan publik
dalam penanganan ACT ,” pungkas Kombes Pol Nurul.

(Pewarta — Hsndy/HMS)

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru