Tim Cobra Bravo Ringkus 4 Warga Kota Bima Memiliki Sabu di Dua TKP.

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Cobra Bravo Ringkus 4 Warga Kota Bima Memiliki Sabu di Dua TKP.

 

LENSAPOLRI.COM, KOTA BIMA NTB – 4 warga Kota Bima diciduk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, Selasa (23/8) sore, menangkap 4 terduga pemilik dan yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu di dua TKP.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa malam.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Cengkareng Kembali Amankan Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Wilayah Jakarta Barat

Di TKP pertama di Kecamatan Raba Kota Bima, tiga terduga diamankan bersama sejumlah barang bukti penguat atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.

Mereka yang diamankan sebut Kasi Humas, M (37) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima, E alias B (33) dan A (38) keduanya warga Kecamatan Raba Kota Bima.

Saat digeledah badan dan seisi rumah, kata Iptu Jufrin, didapatkan barang bukti berupa, 4 lembar plastik klip Berisi  serbuk kristal putih bening  setelah di timbang di ketahui berat kotor 3,26 gram dengan berat bersih 2,30 gram.

Baca Juga :  Polsek Kebon Jeruk Intensifkan Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah

Barang bukti lainnya, celana panjang, timbangan kaca, 2 tabung kaca, bong, 2 sendok sabu, sebungkus plastik klip kosong, dua handphone dan tas pinggang.

Lalu di TKP kedua yakni di wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim Cobra Bravo sambung Kasi Humas, menangkap N (34) warga setempat.

Ditangan terduga kata Iptu Jufrin, didapatkan barang bukti bong dan sebungkus plastik kosong.

“Para terduga langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.

(IN.LP) Red– Rhamdan

LENSAPOLRI

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB