LENSAPOLRI.COM, KOTA BIMA NTB – Minuman Keras (Miras), acap menjadi biang dan sebab dari berbagai tindakan kriminal.
Dasar itulah, Polres Bima Kota Polda NTB terus membasmi jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota,Sabtu (27/8/2022).
Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, menyita berbagai jenis miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at (26/8) malam ini.
Sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menjadi target dan sasaran Tim Cobra Bravo, mengungkap dan menyita barang bukti berbagai jenis Miras.
Target penyitaan miras Tim Cobra Bravo, jelas Iptu Jufrin, di wilayah Sape Kabupaten Bima.
Di TKP pertama, pada pemilik M (60) disita 3 Botol miras jenis Sofi, 15 botol tanggung jenis Sofi, 5 botol miras jenis Bir Bintang.
Lalu di TKP kedua, atas nama pemilik J (46) didapatkan barang bukti miras, 8 botol miras jenis Bir Bintang, 2 botol tanggung miras jenis Sofi.
Di TKP ketiga pada pemilik D (54), didapatkan barang bukti 1 dus miras jenis Anggur Kolesom. Sementara di TKP lain, pada pemilik N (38) Tim Cobra Bravo mendapati barang bukti miras jenis Sofi.
Lalu di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, pada pemilik S (40), sambungKasi Humas, Tim Cobra Bravo menyita 2 jirigen dan 2 botol miras jenis Sofi.
“Seluruh barang bukti miras berbagai jenis itu, telah diamankan dan disimpan di gudang Mako Polres Bima Kota, untuk dimusnahkan pada saatnya nanti,”tutup Kasi Humas.
(IN.LP) LENSAPOLRI
Red :: Rhamdan