Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakarta Utara 

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (31/8/2022).

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan terungkapnya penimbunan BBM ilegal ini berawal dari temuan timbunan BBM yang terjadi di Jalan Jepara, KBN Marunda, Cilincing

“Tersangka berinisial MY (42), jadi modus operandi tersangka menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi,” Kata Yunita di Mapolres, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan bahwa MY dengan sengaja melakukan penimbunan Bio Solar untuk dijual kembali saat harga BBM naik.

“Dia beli dengan harga subsidi. Jenis bio solar. Kemudian dia niat jual kembali. Saat ini memang dia belom menjualnya, jadi nunggu harga naik dulu. Baru dia jual kembali,” Kata Wiratama.

Adapun pengoperasian dalam bisnis gelap ini, Wiratama mengatakan bahwa tersangka telah menjalaninya selama tiga bulan dengan menyedot minyak dari dua SPBU yang berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Sudah tiga bulan dia beroperasi, kemudian untuk mengelabuhi agar SPBU tidak curiga. Dia mengubah atau memodifikasi tangki bensinnya dari satu menjadi dua yang berada di kanan dan kiri dan mengisi di banyak SPBU,” Pungkasnya.

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 Tin Solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, 1 Rol selang, 1 Pompa dan 1 aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar. (tk/*).  LENSAPOLRI

RHAM /Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Berita Terbaru