Sat Lantas Polres Bima Kota Ingatkan, Sepeda Listrik Hanya Boleh Digunakan di Kawasan Terbatas

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLR.COM, KOTA BIMA NTB – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Bima, menjadi atensi Sat Lantas Polres Bima Kota, Selasa (6/9).

Selain telah disosialisasikan pada para pengguna, Satuan Lantas Polres Bima Kota juga menyambangi sejumlah toko yang menjual sepeda listrik, tujuannya sama, mengedukasi tata cara penggunaan sepeda yang lagi trend ini.

Pada para pengguna, pemilik dan penjual sepeda listrik, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas IptuAbdul Rahman Virga, Selasa (6/9) siang ini, menjelaskan sejumlah aturannya.

Diantaranya, para penjual dan pengguna sepeda listrik tentang penggunaan sepeda Listrik agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas hanya bisa dipakai di kawasan contohnya kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan dan kawasan wisata.

Baca Juga :  Simpan Sabu Seberat 9,98 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

Pada para penjual mulai dari Toko Roda Niaga, Toko Harapan Baru dan Toko Duta Ban Kasat Lantas yang diwakili Kanit Kamsel mengingatkan pula, agar memperhatikan kecepatan kendaraan dimana memiliki batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Para penjual sepeda listrik dapat juga menyampaikan informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota kepada para pembeli sepeda listrik,”ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Diseminasi Kajian HAM Tentang Penghapusan Penyiksaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana

Tidak itu saja, sambungnya, penggunaan sepeda Listrik tersebut hanya boleh bagi anak 12 tahun ke atas.

“Sat Lantas Polres Bima Kota perduli kepada masyarakat kota Bima, jadi diharapkan agar anak dibawah umur 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik dimaksud,”tutupnya.

(IN.LP)    LENSAPOLRI

Red–  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat
Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 
Korlantas Polri Perkuat Transformasi Digital Lalu Lintas guna Wujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dan Humanis
Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi SMKN 1 Bangli, Dukung Kelancaran Rangkaian HUT ke-56
Polsek Bangli Intensifkan KRYD, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Aktivitas Warga dan Obyek Wisata
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:44 WIB

Layanan Call Center 110 Jadi Wujud Nyata Kehadiran Polri 24 Jam untuk Melindungi Masyarakat

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

Pemanggilan Gus Kris sebagai Saksi Kasus Keributan Akasia Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Apresiasi Sikap Humanis Penyidik Polresta Denpasar

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Senin, 5 Januari 2026 - 16:01 WIB

Kapolda Bali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 1.258 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian Tulus 

Senin, 5 Januari 2026 - 12:50 WIB

Kadivkum Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 11 Personel Divisi Hukum Polri Periode 1 Januari 2026

Berita Terbaru