Gerak Cepat Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota Ringkus Empat Terduga Pekaku Narkoba Berikut 22 Poket Sabu

- Redaksi

Senin, 26 September 2022 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima NTB – LensaPolri.com (25/9) Kerja cepat dan terukur kembali ditunjukan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota.

4 warga Kota Bima berikut 22 poket kristal sabu berhasil disita, Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan anggotanya.

Pengungkapan dan penggerebekan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, berlangsung Sabtu (24/9) tengah malam tadi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Minggu (25/9) siang ini.

4 warga Kota Bima satu diantaranya berjenis kelamin wanita yang diduga memiliki dan mengantongi sabu tersebut jelas Iptu Jufrin, diamankan di TKP kos-kosan wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.

Siapa saja mereka yang disergap Tim Cobra Alpha?, jelas Kasi Humas, masing-masing S (36) warga Kecamatan Rasanae Barat, T (19) warga Kecamatan Asakota Kota Bima, A (19) juga warga Kecamatan Asakota dan R (29) seorang wanita asal Karawang Jawa Barat.

Awal digerebeknya TKP kos-kosan tersebut, jelas Kasi Humas Tim Cobra Alpha yang awalnya mendapatkan informasi masyarakat dan sesuai hasil penyelidikan, bahwa di kos-kosan tersebut acap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat digeledah badan dan seisi kos dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha sambung Kasi Humas menjelaskan, didapatkan barang bukti 22 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu dengan berat bersih 1,49 gram, plastik klip kosong, dompet, handphone, pipte, korek gas, rokok dan uang sejumlah Rp 190 ribu.

“Setelah digeladah dan didapatkan barang bukti para pemilik dan terduga yang menguasai sabu tersebut, Tim Cobra Alpha langsung mengangkut dan menggelandang menuju Mako Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru