Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar Kembali Ringkus Dua pemuda saat Akan transaksi Sabu

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, kembali meringkus terduga pengedar sabu yang menjadi target operasi. Dalam pengungkapan ini, seorang residivis kasus narkoba berinisial APMY (29), kembali diringkus. Dengan penangkapan ini, seorang terduga pengedar sabu lainnya berinisial IZ, juga berhasil diringkus.

Menurut informasi, penangkapan keduanya ini dilakukan Senin (26/9) sore. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa APMY kembali terlibat narkoba. Langsung saja, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

Hasilnya, ternyata dugaan itu benar adanya. Langsung saja, APMY yang merupakan residivis dan pernah ditangkap beberapa tahun lalu itu digerebek di kosnya di Kelurahan Lempeh, sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangan pria ini, ditemukan barang bukti enam poket sabu dengan bruto 5,51 gram. Barang haram ini ditemukan dalam tas punggung milik AMPY di kamar kosnya. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, pipet, timbangan digital dan dua unit handphone. Saat AMPY diinterogasi, muncullah nama IZ.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung mendatangi IZ di rumahnya di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat didatangi, IZ tengah menunggu pembelinya yang akan melakukan transaksi. Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu dengan bruto 1,16 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa pipa, sumbu, timbangan dan puluhan klip obat kosong dari tangan IZ.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Menetapkan Tujuh Tersangka Kasus Petasan Meledak

Langsung saja, kedua orang itu beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan itu. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki keterkaitan. Namun, dari hasil pengembangan penangkapan APMY, muncullah identitas IZ.

Diduga kuat, keduanya merupakan pengedar sabu dan merupakan target operasi. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas penangkapan kedua orang tersebut. ( Bintang )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB