Pria Asal Malaysia tertangkap Saat Melewati scan X-Ray Tiba Di Bandara Soekarno Hatta

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – seorang pria berinisal HT (42) dari Malaysia, tertangkap saat melewati scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Pria tersebut menyelundupkan tiga jenis narkoba narkoba yaitu sabu, ekstasi dan juga Happy Five dengan cara menyembunyikan di celana dalam

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan pelaku yang di tangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia tang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang di belinya dari negeri jiran tersebut.

“Disembunyikan dibagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akmal katakan pengungkapan kali ini hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara yang berhasil tangkap pelaku saat terbukti bawa narkoba usai melewati mesin X-Ray.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Kedua Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih Resmi Ajukan Kasasi

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelalu sata tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 Gram, Ektasi 15,5 Butir, dan 10 Butir Happy Five.

Akmal katakan alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karna di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp.200 ribu” ujar Akmal.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Lombok Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Hingga kini tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Red.HR/humas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga

Berita Terbaru