Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke JPU

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri.com Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu.

Tersangka Arif Setioko (52) warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo Pringsewu dilimpahkan polisi bersama barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disita polisi dari tersangka saat proses penangkapan berlangsung.

Baca Juga :  Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1650/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (6/10/22) siang.

Baca Juga :  8 Jenazah Korban Kekejaman KKB Papua Diterbangkan ke Daerah Masing-Masing

Iptu Yudi menjelaskan, Sebelum dilimpahkan tersangka Arif Setioko telah menjalani penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak 4 Agustus 2022 lantaran terlibat dalam perkara penyalahguna Narkotika jenis sabu.

Dia diringkus Polisi didepan rumahnya pada 2 Agustus yang lalu. di saat di geledah dar tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 0,28 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus kain masker,” jelasnya.

Baca Juga :  Para Pelaku Tidak Pernah Ditangkap Polisi, Maling Beraksi Bebas di Perumnas Mandala

Atas perbuatannya, tersangka Fanji Anjasmara dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.” pungkasnya.
Red(YD/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB