IRT Diperiksa Sat Reskrim Polresta Mataram Diduga Lakukan Penipuan

- Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Selaparang terpaksa diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan orang tentu dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Terduga yang bernama SH, Perempuan 33 tahun tersebut diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun dan merupakan warga Kecamatan Selaparang.

“Antara Pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal sama-sama di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Selaparang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat media ini melakukan konfirmasi terkait adanya peristiwa Penipuan yang dilakukan seorang IRT.

Menurut Kasat, Terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.
Instagram yang di gunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut Terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.

“Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban, kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram,”ucap Kadek.

Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakini korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap di panggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban, bahkan terduga berani mengatakan lewat akunya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Residivis Asal Lobar

Atas keterangan di Akun Terduga, korban yang terus memperhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga. Dan tepat di Bulan September 2022 Terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada Korban melalui salah satu akun Instagram Terduga.

“Menurut keterangan terduga, ia meminjam Uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total 16 juta rupiah,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu, dengan kerugian tersebut diatas Korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Saat ini terduga masih diamankan untuk di periksa, antara terduga dan korban ternyata saling mengenal,”tutupnya.

( MJ )

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB