IRT Diperiksa Sat Reskrim Polresta Mataram Diduga Lakukan Penipuan

- Redaksi

Sabtu, 18 Februari 2023 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Selaparang terpaksa diamankan Saat Reskrim Polresta Mataram lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan orang tentu dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Terduga yang bernama SH, Perempuan 33 tahun tersebut diamankan setelah unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan dari seorang pelapor bernama S, prempuan 33 tahun dan merupakan warga Kecamatan Selaparang.

“Antara Pelapor dan korban saling mengenal dan mereka tinggal sama-sama di wilayah yang sama yaitu di Kecamatan Selaparang,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat media ini melakukan konfirmasi terkait adanya peristiwa Penipuan yang dilakukan seorang IRT.

Menurut Kasat, Terduga melakukan penipuan melalui online dengan menggunakan medsos jenis Instagram.
Instagram yang di gunakan dengan dua akun. Melalui dua akun tersebut Terduga melakukan kebohongan kepada korban melalui akun Instagramnya.

“Kedua akun Instagram Terduga ini kemudian saling mengikuti dan berteman di medsos dengan korban, kemudian terduga selalu memosting kegiatan Polresta Mataram terutama kasat Reskrim yang diambilnya dari Instagram resmi Polresta Mataram,”ucap Kadek.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Kukar Gelar Press Release

Intinya melalui kedua akun milik terduga meyakini korban bahwa terduga sangat dekat dengan Kasat Reskrim yang kerap di panggil Andri. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakini korban, bahkan terduga berani mengatakan lewat akunya bahwa Kasat Reskirim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantornya.

Atas keterangan di Akun Terduga, korban yang terus memperhatikan merasa mulai percaya dengan penjelasan terduga. Dan tepat di Bulan September 2022 Terduga mulai berani meminjam sejumlah uang kepada Korban melalui salah satu akun Instagram Terduga.

Baca Juga :  Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pemerkosaan

“Menurut keterangan terduga, ia meminjam Uang tersebut untuk tebus sertifikat rumah dan berobat orang tua dengan jumlah total 16 juta rupiah,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu, dengan kerugian tersebut diatas Korban langsung melaporkan ke unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Saat ini terduga masih diamankan untuk di periksa, antara terduga dan korban ternyata saling mengenal,”tutupnya.

( MJ )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru