Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Lensapolri.com – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 6 Februari 2023 yang lalu.

Pelakunya adalah AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (24/2/2023), mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang.

“Korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB, yangmana saat itu korban perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Polri Pro Aktif Kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

“Saat korban melintas di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati (dipepet) dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.

Dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolda Sulteng Berikan Penghargaan 45 Personel Polri Berprestasi

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:40 WIB

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 12:22 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB