Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang

- Redaksi

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo, Lensapolri.com – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 6 Februari 2023 yang lalu.

Pelakunya adalah AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (24/2/2023), mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang.

“Korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB, yangmana saat itu korban perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Serentak 2024, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

“Saat korban melintas di Jl. Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati (dipepet) dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.

Dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Ikuti Ibadah Natai Nasional Secara Virtual

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:48 WIB

Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Berita Terbaru

Berita Polda

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:34 WIB

Berita Polda

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Minggu, 15 Jun 2025 - 19:51 WIB