LOMBOK TENGAH, NTB – Lagi lagi kafe remang remang yang menyediakan minuman keras (Miras) yang berada di wilayah hukum Polsek Pujut Polres Lombok Tengah di razia petugas. Razia yang dilakukan sebagai upaya menekan angka tindak kriminal, Minuman Keras (Miras), Judi, Prostitusi dan Penyakit masyarakat lainnya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Sabtu 18/03/2023 pukul 22.00 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum pada Sabtu 19/03/2023 menyampaikan “tidak ada ruang bagi pelaku tindak kriminal, ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama saat melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan” katanya.
Dalam razia yang dilakukan oleh Polsek Pujut kali ini dengan menggandeng anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan menyasar lokasi tempat hiburan malam di willayah hukum Polsek Pujut tepatnya di seputar Pantai Tanjung Aan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak dan berem serta puluhan botol Minuman keras (Miras) jenis Bir.
“Kegiatan ini terus akan kita lakukan dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada hal hal yang akan mengganggu Kamtibmas ditengah tengah masyarakat” Ungkap IPTU Derpin Hutabarat.
Masih kata Kapolsek Pujut “kami menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan 1444 H yang sebentar lagi tiba”
Ratusan Minuman Keras (Miras) hasil sitaan tersebut kemudian langsung diamankan ke Mako Polsek Pujut untuk dimusnahkan.
( ZA )