Fantastis, Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Jati Baru Tanah Abang Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/03/2023).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH menerangkan Awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS, Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Baca Juga :  Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

Sekitar pukul 00.00 wib korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 WIB lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu di jawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang, Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Paman dan Keponakan Kompak Edarkan Narkoba, Polsek Metro Tanah Abang Amankan 19,38 gram sabu

Sebelum berhasil diamankan tersangka sempat melarikan diri ke Daerah Sumatera, namun naas, pelariannya itupun tak berlangsung lama sehingga dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk bombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Tindak Pidana Curanmor, Seorang Pria Asal Randublatung Diamankan Polisi Blora

Kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru