MATARAM NTB – Dalam rangka memelihara situasi Keamanan di wilayah hukum Polresta Mataram serta memberikan layanan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalani rangkaian ibadah Puasa Ramadhan 1444 H, Kapolresta Mataram memimpin langsung razia Kendaraan di Jalan Udayana, Mataram Minggu (26/03/2023) dini hari hingga menjelang Sahur.
Dalam keterangannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK menjelaskan Razia yang dimaksud untuk mencegah ataupun menindak kendaraan yang masih tetap menggunakan Knalpot Brong, melakukan balap liar, serta pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Hal ini mengantisipasi kasus Curanmor serta dalam rangka memberikan layanan maksimal kepada masyarakat sehingga dalam melaksanakan seluruh rangkaian ibadah puasa seperti taraweh, sahur serta ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan khusu’ tanpa adanya gangguan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan kali ini merupakan pelayanan polisi terhadap masyarakat. Kami ingin memberikan ketenangan serta kenyamanan selama bulan puasa agar masyarakat menjalankan ibadah dengan khusu’ tanpa gangguan,”jelasnya.
Kapolresta juga berharap kepada orang tua dan kita semua agar betul-betul mengontrol anak-anak dan keluarganya sehingga upaya pencegahan dapat kita upayakan secara bersama-sama.
Selain Kapolresta Mataram, pada kegiatan Razia tersebut diikuti pula oleh Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK dan Kapolsek Mataram Kompol Tauhid.
Sementara itu ditempat terpisah Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK menjelaskan kepada media ini bahwa razia yang dilakukan di jalan Udayana dini hari tadi mengaman 30 unit kendaraan roda dua.
“Ada 30 unit kendaraan roda dua yang kami Amankan diantaranya ada yang diduga melakukan balap liar, kemudian masih menggunakan knalpot Brong serta tidak dilengkapi surat-surat atau kelengkapan berkendara,”jelas Bowo sapaan akrab Kasat Lantas Polresta Mataram.
Lanjutnya, 30 unit kendaraan tersebut terpaksa diberikan surat tilang guna memberikan efek jera terhadap pengendara terlebih rata-rata digunakan oleh anak-anak remaja yang masih dibawah umur.
“Kendaraan tersebut diamankan dengan maksud agar selama bulan puasa masyarakat bisa bebas dari aksi balap liar ataupun suara mengganggu akibat knalpot Brong,”pungkasnya.