PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (25/03/2022) malam.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa unit Jatanras yang dipimpin oleh IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial S (43), DSK (37) dan A (36) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F11 warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1820 warna biru hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A15 warna abu-abu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wita unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan Jln. D.I. Panjaitan, Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sering ada kegiatan Perjudian jenis Slot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar saja setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat.
“Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.50 wita, unit Jatanras mendatangi tkp tersebut dan ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot yang dimainkan oleh para pelaku dengan menggunakan Hand phone pribadi miliknya, adapun situs yang dimainkan yaitu Mambo Slot yang berisi saldo Rp. 185.820, WAKANDA Slot yang berisi saldo Rp. 25.424 dan UCOKSLOT Slot yang berisi saldo Rp. 54.460. Atas kejadian tersebut para pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Red. Rudiansyah