Sedang Asik Bermain Perjudian Jenis Slot, Unit Jatanras Polres Paser Amankan 3 Orang Pria.

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (25/03/2022) malam.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa unit Jatanras yang dipimpin oleh IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial S (43), DSK (37) dan A (36) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F11 warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1820 warna biru hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A15 warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wita unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan Jln. D.I. Panjaitan, Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sering ada kegiatan Perjudian jenis Slot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar saja setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat.

“Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.50 wita, unit Jatanras mendatangi tkp tersebut dan ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot yang dimainkan oleh para pelaku dengan menggunakan Hand phone pribadi miliknya, adapun situs yang dimainkan yaitu Mambo Slot yang berisi saldo Rp. 185.820, WAKANDA Slot yang berisi saldo Rp. 25.424 dan UCOKSLOT Slot yang berisi saldo Rp. 54.460. Atas kejadian tersebut para pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru