Sedang Asik Bermain Perjudian Jenis Slot, Unit Jatanras Polres Paser Amankan 3 Orang Pria.

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASER – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (25/03/2022) malam.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa unit Jatanras yang dipimpin oleh IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial S (43), DSK (37) dan A (36) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F11 warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1820 warna biru hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A15 warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wita unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan Jln. D.I. Panjaitan, Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser sering ada kegiatan Perjudian jenis Slot. Atas informasi tersebut Unit Jatanras Polres Paser melakukan Penyelidikan pada tempat tersebut dan benar saja setelah dilakukan penyelikan ditempat tersebut ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gandasyah Hidayat.

“Kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 22.50 wita, unit Jatanras mendatangi tkp tersebut dan ditemukan kegiatan perjudian jenis Slot yang dimainkan oleh para pelaku dengan menggunakan Hand phone pribadi miliknya, adapun situs yang dimainkan yaitu Mambo Slot yang berisi saldo Rp. 185.820, WAKANDA Slot yang berisi saldo Rp. 25.424 dan UCOKSLOT Slot yang berisi saldo Rp. 54.460. Atas kejadian tersebut para pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru