Satreskrim Polres Paser Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Sebuah Laptop di Masjid Agung Nurul Fallah

- Redaksi

Sabtu, 15 April 2023 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Agung Nurul Fallah dan mengamankan seorang pria pada, Jum’at (14/04/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial R (40) warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 Buah Tas warna Abu-Abu dan 1 Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam.

“Bermula pada hari Jumat (17/03) sekitar Pukul 19.30 Wita di Masjid Agung Nurul Fallah Jl. Kh. Ahmad Dahlan Kel/Kec Tanah Grogot Kab. Paser pada saat Pelapor kena sakit perut kemudian buang air besar dan menaruh 1 Unit laptop Lenovo warna denim abu-abu yang ditaruh didalam tas di Westafel masjid dan setelah selesai buang air besar sekitar 10 Menit kemduian keluar dari WC dan melihat tas Berisi Laptop tersebut sudah hilang, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Security dan kemudian oleh security di buka CCTV di Lokasi Pintu kamar mandi dan ternyata ada ada seorang laki yang mengambil Tas yang berisi laptop tersebut ketika pelapor sedang dia dalam WC masjid,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar Kembali Ringkus Dua pemuda saat Akan transaksi Sabu

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pelaku menyimpan hasil curiannya di sebuah rumah kontrakan Jl. D.I Panjaitan, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Kembali Lagi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Juran Alas

“Setelah pelaku diamankan petugas pada Jum’at (14/04) sekira pukul 04.30 Wita, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan atas kejadian tersebut pelaku terkena pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru