Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Orang Pelaku

- Redaksi

Selasa, 25 April 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com– Sat Reskrim Polres Paser yang dipimpin oleh AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (23/04) sekira pukul 03.00 Wita di rumah mebel Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti diantaranya 1 unit mesin Ketam merk MAKTEC warna orange, 1 unit mesin Gerinda merk MAKTEC warna orange dan 1 unit Bor Ketam merk MAKTEC warna orange.

Baca Juga :  Polsek Tambora Berhasil Amankan 2 Pelaku Jambret Hp

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, SIK, M.Si mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pada keesokan harinya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ucap AKP Gandha.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Kukar Gelar Press Release

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelapor bangun dari tidurnya dan melihat kondisi rumah berantakan, maka dari itu pelapor mengecek barang-barang berharganya yang dilihat telah hilang dan melaporkan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan.

“Atas kejadian tersebut pada hari Senin (24/04) sekira pukul 08.00 wita piket Reskrim, SPKT dan Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari korban bahwa bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di Posting di Facebook, setelah itu korban mengajak ketemuan untuk membeli barang tersebut bersama Piket Reskrim dan Piket SPK lalu mendatangi orang tersebut dan selajutnya langsung mengamankan 2 orang pelaku,” ungkap Kasat Resktim AKP Gandha Syah Hidayat.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2021 Polri Mencatat 392 Teroris Ditangkap di Wilayah Indonesia.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa Ke Mako Polres Paser untuk diperoses lebih lanjut.

Red. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Berita Terbaru