Cabuli Anak Dibawah Umur, Polda Banten Tangkap Pelaku

- Redaksi

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – AR alias Ozen (25) ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 9 Mei 2023. Seorang pria wiraswasta tersebut ditangkap karena telah mencabuli anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Diketahui pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, telah terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Awalnya korban diajak pelaku AR di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” jelas Didik.

Didik menjelaskan modus pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. “Sebelum melakukan aksinya pelaku menjemput korban yang diawali dengan dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan idul fitri. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke kosan pelaku,” terang Didik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023. “Berdasarkan laporan polisi Nomor 96 pada tanggal 25 April 2023 tersebut penyidik melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei 2023 di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.,” ujar Didik.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dengan alat bukti yang cukup berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban. Maka dari itu oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

Terakhir Didik menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru