Ungkap Penyalahgunaan BBM, Sat Reskrim Polres Paser Kembali Meringkus 2 Pelaku

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Satuan Reserse Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar minyak (solar) yang disubsidi Pemerintah tanpa izin di Perumahan Bambu Asri Desa Sangkuriman Kec Paser Belengkong, Selasa (09/05/2023) malam.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, 3 drum berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang sekira 2 meter, 1 buah mesin pompa, Uang tunai hasil penjualan BBM sebesar Rp. 10 juta, 1 unit mobil FORD RANGER, 9 Jerigen kapasitas 10 literan berisi BBM Solar, 4 Jerigen kapasitas 20 literan berisi BBM Pertalite dan 1 buah corong warna orange.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial U (42) dan BS (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Paser mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas AKBP Kade Budiyarta.

Pasal yang disangkakan berbunyi Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah diwilayah Kab. Paser Kaltim sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ted. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru