Ungkap Penyalahgunaan BBM, Sat Reskrim Polres Paser Kembali Meringkus 2 Pelaku

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser – Satuan Reserse Polres Paser berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar minyak (solar) yang disubsidi Pemerintah tanpa izin di Perumahan Bambu Asri Desa Sangkuriman Kec Paser Belengkong, Selasa (09/05/2023) malam.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil Grand Max, 3 drum berisikan BBM jenis Pertalite, 1 buah selang panjang sekira 2 meter, 1 buah mesin pompa, Uang tunai hasil penjualan BBM sebesar Rp. 10 juta, 1 unit mobil FORD RANGER, 9 Jerigen kapasitas 10 literan berisi BBM Solar, 4 Jerigen kapasitas 20 literan berisi BBM Pertalite dan 1 buah corong warna orange.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Polres Banjarnegara Terus Gelar Vaksinasi Massal

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial U (42) dan BS (37) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Paser,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Lotim Ungkap Capaian Keberhasilan Pengungkapan Dalam Operasi Pekat

Ditempat terpisah, Kapolres Paser mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Karena hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegas AKBP Kade Budiyarta.

Pasal yang disangkakan berbunyi Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah diwilayah Kab. Paser Kaltim sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Operasi Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Karyawan PTT Di Distrik Beoga

Ted. Rudiansyah

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Operasi Lilin Jaya 2025 Berakhir, Polres Metro Tangerang Kota Tuai Apresiasi Masyarakat
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:28 WIB

Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:17 WIB

Operasi Lilin Jaya 2025 Berakhir, Polres Metro Tangerang Kota Tuai Apresiasi Masyarakat

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Berita Terbaru