Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 10 Pelaku Begal yang 23 Kali Beraksi

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.
Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

Baca Juga :  Pemalsu Oli Kendaraan Ditangkap Polisi

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.
Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(AVID/r)

Baca Juga :  Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pemerkosaan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru