Ditreskrimum Berikan Pendampingan Polres Lotim Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak di Lombok Timur

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Dua pria Dewasa asal Kabupaten Lombok Timur ditetepkan tersangka dalam kasus Pelecehan Seksual yang menimpa 3 korban yang masih dibawah umur yang merupakan warga Kabupaten Lombok Timur.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH., SIK.,MH saat memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus Persetubuhan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur di Command Center Polda NTB, Selasa (23/05/2023).

Dalam keterangannya AAS sapaan akrab Kabid Humas Polda NTB, bahwa Pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dan Pada Hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 Polres Lombok Timur Polda NTB yang didasarkan pembuktian ilmiah dan penerapan perluasan alat bukti UU TPKS telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap 2 orang Pria dewasa tersangka pelaku Kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak
menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomer 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Lombok Timur berhasil melakukan Pengungkapan 2 Kasus tersebut dan menahan 2 tersangka berdasarkan 3 Laporan Polisi masing-masing Nomor 39 tertanggal 2 Mei 2023, Nomor 40 tertanggal 3 Mei 2023 serta Nomor 28 tertanggal 4 April 2023 yang masuk ke Polres Lombok Timur Polda NTB.

“Diantara 3 laporan polisi dalam 2 Kasus tersebut dua diantaranya laporan 1 dan 2 terjadi di wilayah Kotaraja, kecamatan Sikur, sedang kasus ke 2 dalam laporan ke 3 terjadi di Desa Sikur, Kecamatan Sikur. Dari dua kasus dan 3 laporan polisi tersebut korbannya 3 orang,”jelasnya.

Kedua Tersangka yang diamankan yakni M, Pria 40 tahun alamat Kota Raja, Sikur, Lombok Timur (tersangka laporan polisi 1 dan 2) dengan 2 orang korban yang merupakan warga setempat, kemudian tersangka kedua HSS, Pria 38 tahun, alamat Desa Sikur, Lombok Timur (Tersangka laporan polisi ke 3) dengan 1 Korban anak dibawah umur warga desa setempat.

“Kedua tersangka berikut Barang bukti seperti Pakaian korban, Hp korban, Hp tersangka sudah diamankan unit PPA Reskrim polres Lombok Timur untuk memperkuat dugaan tersangka yang saat ini sedang menjalani Proses hukum selanjutnya,”tutupnya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., pada kesempatan itu menerangkan bahwa seluruh kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Lombok Timur. Direktorat Reskrimum Polda NTB selaku pembina fungsi akan melakukan pendampingan terhadap kasus yang merupakan atensi Kapolri dan Kapolda NTB tersebut.

Bahkan menurutnya, Pihaknya akan melakukan pendampingan dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga ke Pengadilan. Dan untuk korban, Direktur Reskrimum ini berkomitmen untuk membantu agar korban mendapatkan Restitusi sebagai program pembinaan.

“Jadi Korban-korban akan dibantu untuk mendapatkan Restitusi atau pergantian dana sebagai upaya untuk menghilangkan rasa trauma yang mungkin terjadi pada korban. Ini sedang kami perjuangkan,”tegas Teddy.

Sementara Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, S.I.K., M.H yang juga hadir pada konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah ditangani dengan baik oleh unit PPA Polres Lombok Timur.

Ia menjelaskan untuk Korban saat ini sedang dalam penanganan PPA dan LPSK sedangkan tersangka sedang dalam penangan penyidik Polres Lombok Timur.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat terutama Warga Lombok Timur agar kasus diberikan kepercayaan sepenuh kepada Polres Lombok Timur dalam menangani kasus ini demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Lombok Timur khususnya.

“Kami akan proses Kasus ini dengan sungguh-sungguh dan seadil adil nya. Berikan kami ruang untuk menuntaskan kasus ini dengan baik tanpa adanya gangguan di tengah masyarakat,”harap Kapolres Lombok Timur.

(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru