Pengedar dan 5350 Butir Obat Keras Dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sragen Saat Konferensi Pers

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES SRAGEN – Dua orang pelaku peredaran obat berbahaya berbagai jenis dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Narkoba Polres Sragen.

Selain menghadirkan dua orang tersangka berinisial HWS alias H (27) dan SAP alias W warga Sragen, petugas juga menghadirkan ribuan obat-obatan keras jenis tramadol dan trihexypenidhil ribuan butir.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo  menerangkan, selain menangkap pelaku, dari kedua tersangka petugas juga mengamankan 5350 butir obat keras jenis Trihexypenidhil serta tramadol.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap pelaku setelah Satuan Narkoba memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berbekal dari infromasi yang diberikan warga tersebut, tim opsnal selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan kemudian melakukan penggerebegan dan menangkap dua orang tersangka.

“ Kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda. HWS alias H (27) ditangkap dirumahnya Sragen kota pada 8 Mei 2023 bersama barangbukti sebanyak 2500 butir obat keras jenis trihexyenidhil, sedangkan tersangka SAP alias W ditangkap pada 15 Mei 2023 dengan menyita sebanyak 2850 butir obat keras jenis tramadol dan trihexyenidhil, “ kata Iptu Joko, Jumat (26/05/2023).

Baca Juga :  Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

“ Para tersangka ditangkap melalui penggerebegan yang dilakukan petugas. Dari penggerebegan tersebut dapat diamankan  sebanyak 5350 butir obat keras jenis trihexypenidhil dan tramadol yang masih berada dalam bungkusan paket, “ tambahnya.

Saat dikonfirmasi, pelaku mengaku bahwa ribuan pil koplo tersebut memang benar miliknya, dan sudah siap untuk diedarkan.

Atas temuan barangbukti tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Iptu Joko menyatakan, saat ini kedua tersangka telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan keras terlarang sebagaimana dimaksud pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Perkara ini akan terus dilakukan pengembangan, dengan menemukan bandar obat-obatan keras yang telah diedarkan tersangka.

“ Perkara ini akan terus kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari seseorang yang telah kita ketahui namanya beralamatkan di Jakarta dengan harga Rp 650 ribu rupiah. Dan siapa saja yang selama ini terlibat akan kita telusuri, “ tandasnya.
Vio Sari
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB