Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pajak Dana Reses

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, LENSA POLRI.Com – Mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur (Lotim) periode 2019-2020 berinisial Mr Z telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim).

Kabar ketersangkaan Mr Z diperoleh dari Kepala Kejari (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, SH., MH., pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten

Penetapan tersangka terhadap Mr Z sekitar jam 14.00 Wita setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Lotim melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019 s/d 2020. Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari, bahwa adapun peran tersangka Mr Z yaitu selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Lotim telah memotong pajak untuk reses, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi sebagian digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Ungkap Bayi Hasil Aborsi Yang Dikubur di Pekarangan

Dijelaskan, total pajak dana Reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Mr Z ke Kas Daerah sebesar Rp343.183.818.,- sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Materai Palsu

Oleh Penyidik Kejaksaan, tersangka Mr Z dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagoes/red*

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru