Pasangan Suami Istri Di Cakra Negara Berhasil Di Amankan Sat Resnarkoba polresta Mataram Dengan Barang Bukti 4,42 Gram Sabu

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Apes Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di wilayah Kecamatan Cakranegara kota Mataram terpaksa diamankan dan harus berurusan dengan proses hukum beserta suaminya lantaran dari hasil Penyelidikan keduanya diduga menguasai narkoba jenis sabu.

Istri beserta suami tersebut diamankan tepat pada Jum’at 26 Mei 2023 pada pukul 21:00 Wita saat keduanya sedang berada di rumahnya yang menjadi TKP Pengungkapan Kasus Narkotika.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.IK., MH., sebelumnya atas informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah (Rumah terduga) di wilayah Cakranegara kerap dijadikan sebagai lokasi jual beli atau pun Konsumsi narkoba. Oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah tersebut menyimpan atau menguasai barang jenis narkoba.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penggeledahan kami di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram Brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan beserta barang bukti lain seperti Alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening serta sejumlah uang tunai,”ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (28/05/2023).

Kedua terduga yang diaman di dalam rumah tersebut (TKP) yakni GF, Perempuan 22 tahun, IRT dan YDA Pria 25 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram.

“Keduanya merupakan Suami isteri. Menurut keterangannya mereka baru belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,”ucap Kasat.

Meski demikian Lanjutnya, pihaknya melalui penyidik akan melakukan pengembangan apakah kedua terduga ini merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana.
“Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,”kata Dimas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga sedang dalam proses penyidikan dan kepadanya akan di ancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru