Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial “SN” dan “S”.

“SN” umur 32 Tahun merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Sedangkan
“S” umur 33 Tahun warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, M.M, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Alhudri Fasilitasi LSM GeRak di Gayo Lues, Pejabat Eselon II Dan III Merasa Kegerahan

“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres Cirebon Kota

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial “A” yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

(Agoeng)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polantas

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:15 WIB