Miliki Sabu Sebesar 91,31 gram Seorang Resedivis  Narkoba Asal Bima Ditangkap Kembali Satresnarkoba polres Lombok Timur

- Redaksi

Senin, 14 Agustus 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur NTB – Pria berinisial E (33) asal Kota Bima Kembali ditangkap kembali Satresnarkoba Polres Lombok Timur.

Terduga pelaku Berinisial E Berhasil di tangkap kembali oleh satuan Satresnarkoba polres lombok timur ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,31 gram.

Dia ditangkap dengan modus pengiriman paket sabu-sabu melalui jasa travel yang dibawanya dari Kota Bima melalui Pelabuhan Kayangan pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, AKP Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan, terduga pelaku E sebelumnya adalah Redivisi Kasus Narkoba tahun 2020.

“Dia sebelumnya telah divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat,” ucap Kasat Gusti saat melakukan Press Rilis, Senin (14/8/2023).

Adapun kronologis penangkapan diceritakannya terjadi pada hari Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 18.35 Wita.

Berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang Mobil Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

Dirinya langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi Mobil Travel yang ditumpangi pelaku, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan.

“Pembuntutan Mobil Travel tersebut kami lakukan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok,” katanya.

Setelah Mobil Travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari Mobil Travel yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu sesuai informasi yang di dapat sebelumnya.

“Tim Opsnal kemudian menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.

Setelah menghadirkan saksi-saksi diantaranya security dan masyarakat setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang di gunakan pelaku ditemukan 1 bungkus sedang plastik berisi Dub yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan pada tas rajut selempang terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) plastik berisi bubuk putih yang diduga narkoba yang disembunyikan di dalam bohlam lampu.

Dari kejadian tersebut, pelaku terancam dengan pasal No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 milyar rupiah.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” demikian Kasat Gusti.

Redevisi Narkoba Asal Bima Inisial E (33) Diintrogasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur, dia titangkap setelah terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 91,31 gram.

( Rian01 )

Baca Juga :  Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru