Cliennya Dituntut 8 Bulan Penjara Oleh JPU, Feriyanto, SH dan Nuraini SH : Kami Sudah Siapkan Pembelaan Sesuai Fakta Persidangan

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten pada selasa (22/08/2023). Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP , ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di persidangan. Pasalnya ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, 2 Keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut Keterangan BAP nya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya rasa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan dilematis dan juga terkesan dipaksakan, karena dalam persidangan sebelumnya 2 saksi kunci, yang keterangannya menjadi acuan terhadap lanjutnya kasus ini, sudah menyatakan mencabut semua keterangan BAP Kepolisian, lalu mau apalagi gitu ?” Ungkap Didik saat diwawancara wartawan

Kendati demikian Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan, Didik menghargai dan menghormati apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Namun pihaknya juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan terhadap kedua Cliennya itu.

” Namun tetap sebagai warga negara yang baik dan menjunjung tinggi nilai keadilan, saya sangat menghormati apa yang disampaikan JPU pada persidangan hari ini, namun pastinya kami juga akan menyiapkan berbagai materi pembelaan untuk clien kami pada persidangan selanjutnya ” Tambah didik

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru