Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Sumut Alex Cosmas Pinem Sampaikan Hal Penting Dalam Kegiatan Ini

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan untuk jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai bagian dari Lembaga pemerintahan pusat, Kementerian Hukum dan HAM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, terdapat beberapa fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi.

Pertama, fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual dan HAM , dan kedua, pelaksanaan pembinaan hukum nasional.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltim Pimpin Rapat Internal Secara Virtual

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM memiliki Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Udndangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.” kata Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di ruang Saharjo kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam sambutannya saat rapat pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rabu (30/8/23)

Baca Juga :  TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA

“Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.” lanjutnya

Untuk ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Bertujuan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  387 Personel Polda Sulteng Naik Pangkat Menjelang Hari Bhayangkara

Selanjutnya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.(AVID/humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok
Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif
Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok

Senin, 7 Juli 2025 - 20:04 WIB

Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Berita Terbaru