Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi dari ukuran tabung 3 kg ke tabung 12 kg non subsidi.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (4/9) kemarin.

“Tim dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 4 tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44) yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan Selasa (5/9/2023).

“Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.

Ade Safri menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini terungkap saat kami mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No pol: F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan terdapat tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kg di Jl. Kp. Rancagede Desa Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kab Tangerang, sekitar pada pukul 00.30 WIB,” kata Ade Safri.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Forum Koordinasi Percepatan Stunting 2023

Rahasia di balik mata bersinar kembali tanpa kabut atau katarak telah terungkap

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan supir, bahwa hasil kegiatan pemindahan tersebut dilakukan di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor. 

“Saat dilakukan pengecekan ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan, kami mendapatkan 3 kendaraan Pick Up dan Tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong,” kata Ade Safri.

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit Mobil Pick Up bermuatan Tabung Gas, 241 Tabung 12 kg, 40 Tabung 50 kg, 909 Tabung 3 kg , 28 Alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku berikut barang bukti saat ini berada di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru