Tangerang
Berbarengan dengan peluncuran PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan publik berbasis HAM bersama dengan 5 satuan kerja lainnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (06/11)
Kelima satuan kerja lainnya adalah Kanwil Kemenkumham Banten, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, serta Lapas Kelas III Rangkasbitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto ini diberikan dalam rangakain peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.
Penghargaan ini diharapkan mampu menjadi motivasi unit pelaksana teknis dalam memberikan layanan kepada publik, “Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” ujar Menkumham.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan penghargaan ini, “Kami bersyukur atas penghargaan yang diberikan Direktorat Jenderal HAM ini karena menjadi bukti bahwa pelayanan di Lapas Pemuda Tangerang kepada publik masih berkualitas. Tentunya, ini menjadi semangat dan motivasi bagi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas,”.(AVID/r)