MEMAHAMI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2023 MELALUI SOSIALISASI BERSAMA

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, pada Senin (27/11).

Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti beserta jajaran, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Banten, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten dan perwakilan Pegawai khususnya pada bagian Kepegawaian yang hadir.

“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin,” Ucap Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam sambutan yang disampaikan.

Baca Juga :  Polres Indramayu Hancurkan Ribuan Botol Miras Melalui Pemusnahan Alat Berat

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham Banten harus memahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada didalam Permenkumham nomor 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi seputar Permenkumham No 24 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Jajaran dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh tamu undangan yang hadir.

Baca Juga :  Audiensi Wali Kota dengan PWI: Bersama Membangun Jakarta Barat Lebih Baik

“Diharapkan setelah sosialisasi ini, para Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar,” Tutur Irwil I dalam penutup sambutannya.(AVID/r)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru