Kawanan Pencuri di Perumahan GSP Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, 2 Masuk DPO

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA,-Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah di Perumahan GSP Jalan Mahoni Raya D.8 RT 06 RW.12 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para pelaku yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 WIB para pelaku dari tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah di persiapkan di dalam tas.

Sesampainya di Kota Cirebon sekira pukul 09.00 WIB, lanjut Wakapolres, kemudian para pelaku keliling Kota Cirebon mencari Target.

“Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.Ik., C P.H.R saat konferensi pers, Rabu (6/12/23).

Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.

“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah,” bebernya.

Dari aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.

Adanya informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.

“Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Agung)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru