Dua Orang Pelaku Memiliki 305,60 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LensaPolri.com, Kota Langsa– Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan Sabu seberat 305,60 (tiga ratus lima koma enam puluh) Gram dan dua Pelaku berinisial KD usia 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat. Gampung Alue Kumba Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dan SK usia 40 tahun tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Dusun Setia Gampung Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis (21/12/2023)

Kapolres Langsa AKBP. Muhammadun SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP. MULYADI, S.H., M.H mengatakan kedua pelaku kita amankan pada Hari Selasa tanggal 19/12/2023 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Setia Gampung Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur tepatnya (di warung kelapa).

Selain BB 305,60 Gram kita juga amankan 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, Nomor Polisi BL 5783 ZAE.

Pengungkapan tersebut” kata Kasat” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa yang terletak di Dusun Setia Gampung Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, kemudian Kasat Resnarkoba beserta Unit Opsnal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara yang dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil di amankan kedua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya.

Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya para pembeli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan Barang Bukti diamanakn di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut tandasnya.

(Zainal).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru