Knalpot Brong Dibrantas Total, Polisi Sita 54 Sepeda Motor

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H, M.H Melalui KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin melaksanakan pembagian tugas dan cara menindak knalpot brong atau bising di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Hal tersebut berdasarkan : 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
3. STR Kapolda Jateng no : STR/21/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, tentang Jukrah pengelolaan knalpot brong
4. Surat perintah Kapolresta Pati Nomor: Sprin/15/I/HUK 6.6/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong

Maka dalam kegiatan Dakgar knalpot brong dan balap liar dilaksanakan secara hunting sistem dan hasil
penindakan tilang sebanyak 54 pelanggaran knalpot brong beserta 3 diantaranya adalah pelaku balap liar, barang bukti yang disita sebanyak 54 sepeda motor.

Pada hari Sabtu-Minggu tanggal 06-07 Januari 2024 Pkl 21.00 s.d. 02.15 Wib berlangsungnya penindakan di wilayah Jalan Pati – kudus, jalan lingkar selatan pati dan Jalan dalam kota Pati.

“Lebih lanjut, Ipda Muslimin menyebut, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas.

Menurutnya, para pelanggar diberikan penindakan berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kemudian, untuk barang bukti sudah kita amankan”, kata KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin saat diwawancarai awak media dilokasi.

Disisi lain, Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H, M.H menambahkan, untuk kegiatan penidakan knalpot brong atau bising memang kita genjarkan.” sebab, menjelang pesta demokrasi yang akan datang pati agar menjadi aman dan kondusif.

Bagi para pelanggar yang tidak mematuhi kita tilang dan sepeda motornya kita amankan.”lanjut, Satlantas Polresta Pati telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan himbuan dan sosialisasi sebelum penindakan dimulai.

Sehingga manakala didapati pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bagi para pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, tentu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas”, ujar Kompol Asfauri S.H, M.H.

Harapan saya adalah untuk menciptakan situasi Kamseltibcar aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati, khususnya menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bulan Januari-Februari 2024.” jangan ada lagi pelanggaran knalpot Brong yang meresahkan masyarakat”, pungkasnya.
(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru