Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan, Motifnya Sakit Hati

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tegar Ali Wibowo alias Taw (20), pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri, Rabu 26 januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, yang didampingi Akbp Indra S Tarigan Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Reza Pahlevi Panit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, dalam keterangannya menjelaskan, Pengungkapan Kasus Pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimana Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku Kasus Pembunuhan.

” Untuk kejadian sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jl. Swadaya 3 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana Korbanya Bernama Abdul Yusuf (18),” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga :  Prestasi dan Kebersamaan Warga Binaan Pemasyarakatan Warnai Puncak Porsenap Lapas Jember

Dalam kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Selain memeriksa saksi yang berjumlah 5 orang saksi pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku diantaranya 1buah Gunting, 1buah Tali Rapiah warna merah, 1buah Lakban Hitam dan Beberapa potong pakaian korban.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengingkat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban sehingga mengakibatkan penyumbatan jalan nafas dan korban meninggal dunia,” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Kedua Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih Resmi Ajukan Kasasi

Adapun Motif pelaku melakukan Pembunuhan, Tambah Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban sudah bekerja disebuah pabrik dan tidak mengajak korban pada saat melamar pekerjaan.

“Untuk mempertangguuung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.(Mus/fathir)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru