Polres Metro Depok Ringkus Kurir Narkoba dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK — Polres Metro Depok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 17 Kg, Rabu (26/1/2022). Hal demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Depok, Rabu (26/1/2022).

“Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extra ordinary crime,” ujar Kombes Zulpan.

Baca Juga :  Palsukan Merk Kosmetik, Warga Tuban Raup Ratusan Juta Per/Bulan

Dia mengatakan, Satres Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka S (24 tahun) alias A pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.

“S (24 tahun) alias A peran yang bersangkutan sebagai kurir. Ada yang mengendalikannya lagi,” kata Kombes Zulpan.

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni ganja seberat 17 kg, dua buah timbangan untuk memecah, dan menyortir paket ganja.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pengedar Obat Terlarang

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(Mus/fathir)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Polsek Benda Amankan Ibadah Natal di Gereja GKK Basoetta (Foto.ist)

Polsek

Polsek Benda Amankan Ibadah Natal di Gereja GKK Basoetta

Kamis, 25 Des 2025 - 10:12 WIB