Pungli Berkedok ‘Member Parkir’ di Stadion Ciceri, Ini Kata Pengelola

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SERANG

Viral pemberitaan di puluhan Media online terkait dugaan Pungli kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Ciceri, pengelola atas nama CV AQILA AISYAH yang diketahui milik H. Abas menyampaikan klarifikasinya. Jum’at, (15/3/2024). Menurutnya pungutan yang dilakukan itu sudah menjadi kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.

“Itu member keluar masuk kendaraan, kalau untuk yang usaha sudah di musyawarahkan bersama, ada permohonan dari pedagangnya juga, kalau yang pake area parkir saya, itu harga sesuai kesanggupan,” kata H. Abas kepada Wartawan melalui Via WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Abas juga mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan para pedagang yang beroperasi di lahan yang di kelolanya tersebut, akan tetapi hal itu tidak memberikan efek kepada pedagang.

“Kita inginnya sih clear (bersih,-red) dari pedagang, sudah 2 kali Kita bersihkan Tapi tetap saja jualan,” ungkapnya.

H. Abas merasa heran dengan adanya keluhan pedagang. Padahal, kata dia,  adanya pungutan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.

“Tapi kenapa pas kita inves ada pedagang yang mengeluhkan kalau memang itu sudah di bicarakan,” katanya.

H. Abas menjelaskan mengenai system regulasi pihak pengelola kepada pemerintah Kota Serang yang beroperasi di Stadion Ciceri. Yakni dengan cara membayar sewa sebelum PKS dengan Walikota kurang lebih Rp 352 juta.

“MoU dengan Pak Walikota, Apresial harga sewa, SK harga sewa TTD pak Walikota Rp 352 juta lebih/tahun, Pajak 10% dari income parkir/bulan, PKS dengan Pak Walikota, Andalalin dari Dishub dan perangkat Dinas lalu lintas Kota Serang,” jelasnya.

Baca Juga :  Festival Talun 2023, Cara Pemkab Cirebon Promosikan Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Kemudian, lanjut dia, mengenai izin Operasional Pengelola Perparkiran CV AQILA AISYAH di Stadion Ciceri dikeluarkan DPMPTSP secara Online.

“Izin perparkiran dari Dinas PTSP online untuk lokasi stadion,” tutupnya.

Disisi lain, Kabar santernya dugaan Pungli Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) berdalih ‘Member Parkir’ di sekitar Stadion Ciceri yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola menjadi sorotan tajam para aktivis dan pegiat sosial.

M.Toufik mengaku miris kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang seakan tutup mata melihat jeritan masyarakat yang sedang mengais rezeki di area Stadion Ciceri. Menurutnya, sebagai pejabat yang makan dari uang rakyat seharusnya mereka berfikir dan segera bertindak tegas kepada pelaku pelakunya jangan seperti ada pembiaran.

“Seharusnya Pemkot Serang Pro kepada rakyatnya. Kasihan para pedagang kecil, mereka itu tidak sehari hari dapat uang saja, terkadang juga nol rupiah, tapi mereka tetap bertahan memenuhi kebutuhan keluarganya,” ungkapnya.

M.Toufik juga menyoal dengan adanya pungutan diluar batas ini. Karena, kata dia, apabila dilihat dari sekian pedagang di kali jumlah pedagang yang ada di lingkungan Stadion Ciceri, hasil pungli yang di dapatkan oknum-oknum ini sangat luar biasa besar.

“Untuk itu saya minta dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum di Kota Serang agar segera menindaklanjuti keluhan para Pedagang di Stadion Ciceri, jangan karena mereka berdagang di area stadion akhirnya menjadi bulan bulanan pungli oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Jepara Buat Sumur Bor, 400 KK Terbantu dan Bisa Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumber Rejo

Hal senada diungkapkan, Sastra Wijaya, dirinya juga menilai Pemerintah Kota Serang seakan hanya diam saja melihat kesemrawutan System Management Stadion Ciceri. Padahal, kata dia, dampaknya sudah jelas dirasakan oleh pedagang kecil.

“Kami minta pejabat terkait khususnya Pj. Walikota Kota Serang, Bapak Yedi Rahmat agar segera melakukan evaluasi mengenai kebijakan yang tidak pro pedagang di lingkungan Stadion Ciceri,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disparpora Kota Serang melalui Kepala Bidang Mokh. Nafis Hani mengaku telah memanggil pihak CV AQILA selaku pengelola Stadion Ciceri yang diketahui milik pengelola bernama H. Abas, namun sampai detik ini belum terkonfirmasi karena pihak CV tersebut susah di panggil.

“Sudah saya konfirmasi namun belum ada datang ke kantor,” katanya kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (14/3/2024).

Ditanya seperti apa tindakan dan langkah maupun sanksi apabila benar terjadi pungli Berkedok Member Parkir yang terjadi kepada para PKL, Mokh.Nafis belum bisa menjelaskan karena pihaknya belum bertemu dengan pengelola CV AQILA AISYAH.

“Belum bisa menjelaskan karena belum bertemu H. Abas (Pengelola Parkir,-red) nanti kita atur kembali waktunya,” katanya.

Sebelum berita ini dimuat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khususnya Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat, SE. (Enggar)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Badung intensifkan Patroli Biru Saat Jam Rawan Kriminalitas

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:36 WIB